Ansor Kudus Kawal Pemusnahan BKCI, Segini Potensi Kerugian Negara!
KUDUS, ansorkudus.or.id — Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (17/6). Acara ini dihadiri berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan upaya nyata dalam penegakan hukum terkait peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau tanpa cukai resmi.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan laporan panitia, doa, serta sambutan dari sejumlah narasumber penting seperti Bupati Kudus, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, serta Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah. Ketiganya menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas fiskal dan perlindungan masyarakat.
Puncak acara ditandai dengan pemusnahan secara simbolis Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI), yang menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memerangi penyelundupan dan perdagangan barang tanpa izin resmi.
Yang menarik, acara ini turut dihadiri oleh tokoh muda Kudus, Mukhlisin, selaku Wakil Ketua PC GP Ansor Kudus Bidang Kebijakan Publik, yang menyampaikan apresiasi atas keterlibatan publik dalam kegiatan strategis ini.
"Kegiatan ini merupakan langkah tepat dalam membangun kesadaran bersama akan pentingnya ketaatan hukum dan perlindungan terhadap industri legal yang taat pajak. GP Ansor siap mendukung langkah-langkah pengawasan dan edukasi kepada generasi muda," ujar Mukhlisin saat ditemui usai kegiatan.
Sejumlah instansi turut menyukseskan acara ini, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, yang mengikutsertakan 30 siswa SMP sebagai bagian dari edukasi sejak dini, serta perwakilan Linmas dari setiap kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, turut dipaparkan data konkret mengenai hasil penindakan barang kena cukai ilegal sepanjang tahun 2025. Sebanyak 6.001.379 batang rokok ilegal dan 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) telah dimusnahkan dengan nilai taksiran mencapai Rp8,28 miliar.
Data lain menunjukkan bahwa hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan 58 kali penindakan dengan barang bukti mencapai 12,09 juta batang rokok ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp11,59 miliar. Angka-angka ini memperkuat urgensi pemberantasan rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara yang pada periode yang sama telah mencapai Rp19,29 triliun dari sektor cukai.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus ingin menunjukkan komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada masyarakat serta pelaku usaha yang taat hukum. (-)
Kontributor : Ahmad Islahul Umam
Editor : Gunawan TB
Posting Komentar