Keagamaan
Kebangsaan
Analisis Fikih dalam Konflik Antar Kelompok
Pekan lalu, ketegangan antara dua kelompok muslim yakni FPI dan PWI-LS di Pemalang tak pelak menjadi sorotan publik. Insiden ini, yang memicu berbagai spekulasi dan perdebatan, yang sebenarnya dapat dibedah dan dipahami lebih mendalam melalui beberapa prespektif fikih.
Konflik antar kelompok muslim, bagaimanapun bentuknya, selalu memiliki implikasi hukum Islam yang patut menjadi bahan renungan.
Konsep Daf'us Shoil (Mempertahankan Diri dari Penyerangan)
Konsep daf'us shooil (menolak penyerang) memang relevan jika salah satu pihak diserang dan pihak lainnya hanya melakukan pembelaan diri secara defensif. Dalam al-Fiqihu al-Islamy dijelaskan, seseorang berhak mempertahankan diri, harta, dan kehormatannya dari serangan.إِذَا اعْتَدَى إِنْسَانٌ عَلَى غَيْرِهِ فِي نَفْسٍ أَوْ مَالٍ أَوْ عَرْضٍ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ يُرِيدُ مَالَهُ أَوْ نَفْسَهُ ظُلْمًا، أَوْ يُرِيدُ امْرَأَةً لِيَزْنِيَ بِهَا أَوْ صَالَتْ عَلَيْهِ بَهِيمَةٌ، فَلِلْمُعْتَدَى عَلَيْه أَوْ لِلْمَصُولِ عَلَيْهِ وَلِغَيْرِهِ أَنْ يَرُدَّ الْعُدْوَانَ بِالْقَدْرِ اللَّازِمِ لِدَفْعِ الِاعْتِدَاءِ بِحَسَبِ تَقْدِيرِهِ فِي غَالِبِ ظَنِّهِ، وَلِلْغَيْرِ أَنْ يُعَاوِنَهُ فِي الدَّفْعِ،
Namun, kebolehan ini tidaklah mutlak. Ada batasan-batasan ketat yang dirumuskan oleh ulama fikih, di antaranya :
Pembelaan Harus Proporsional: Tingkat pembelaan harus sebanding dengan tingkat ancaman. Tidak boleh membalas dengan kekerasan yang jauh melampaui serangan yang diterima.
وَيَبْتَدِئُ الْمُدَافِعُ بِالْأَخَفِّ فَالْأَخَفِّ إِنْ أَمْكَنَ فَإِنْ أَمْكَنَ دَفْعُ الْمُعْتَدِي بِكَلَامٍ وَاسْتِغَاثَةٍ بِالنَّاسِ، حَرُمَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ
Jika dalam bentrok tersebut ada pihak yang secara jelas-jelas diserang dan pihak lain hanya bertahan sesuai batasan syariat, maka tindakan pembelaan tersebut bisa dibenarkan dalam fikih.
Namun, menentukan siapa yang menyerang dan siapa yang bertahan dalam situasi nyata seringkali sangat kompleks dan memerlukan investigasi yang adil.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang Anda sebutkan, "Apabila dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya di neraka," (HR. Bukhari dan Muslim) sangat relevan di sini.
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا (آل عمران : ١٠٣)
Selain itu, dan ini adalah poin krusial menurut hemat saya, bentrokan semacam ini membuat musuh-musuh Islam menang telak tanpa harus keluar keringat.
Mereka hanya perlu menyaksikan umat Islam saling merusak diri sendiri, dan hal ini akan dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi negatif tentang Islam dan memecah belah umat. Ini adalah kerugian besar bagi dakwah Islam dan persatuan umat.
Prioritas utama harusnya adalah mencari titik temu, berdialog, dan menyelesaikan perbedaan dengan cara damai, serta menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak yang berwenang jika terjadi pelanggaran hukum.
M. Aufan Nawal
Pembelaan Harus Proporsional: Tingkat pembelaan harus sebanding dengan tingkat ancaman. Tidak boleh membalas dengan kekerasan yang jauh melampaui serangan yang diterima.
Sebagai mana Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan lebih lanjut dalam kitabnya :
وَيَبْتَدِئُ الْمُدَافِعُ بِالْأَخَفِّ فَالْأَخَفِّ إِنْ أَمْكَنَ فَإِنْ أَمْكَنَ دَفْعُ الْمُعْتَدِي بِكَلَامٍ وَاسْتِغَاثَةٍ بِالنَّاسِ، حَرُمَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ
Jika dalam bentrok tersebut ada pihak yang secara jelas-jelas diserang dan pihak lain hanya bertahan sesuai batasan syariat, maka tindakan pembelaan tersebut bisa dibenarkan dalam fikih.
Namun, menentukan siapa yang menyerang dan siapa yang bertahan dalam situasi nyata seringkali sangat kompleks dan memerlukan investigasi yang adil.
Kategori Saling Serang
Jika bentrok tersebut merupakan saling serang di mana kedua belah pihak aktif melakukan agresi, maka ini adalah situasi yang jauh lebih serius dan dilarang keras dalam Islam.Hadis Nabi Muhammad SAW yang Anda sebutkan, "Apabila dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya di neraka," (HR. Bukhari dan Muslim) sangat relevan di sini.
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ.
Hadis ini menunjukkan betapa besar dosa pertumpahan darah antar sesama Muslim. Ini bukan berarti mereka pasti kekal di neraka, tetapi menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar yang layak mendapatkan ancaman neraka.
Ini adalah peringatan keras terhadap fitnah (kekacauan) dan pertikaian di antara umat Islam.
Ini adalah peringatan keras terhadap fitnah (kekacauan) dan pertikaian di antara umat Islam.
Dampak Negatif yang Memalukan
Terlepas dari analisis fikih, insiden semacam ini sangat mempermalukan citra agama Islam. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi perdamaian, persaudaraan (al-Muslimu akhul Muslim - Muslim itu bersaudara), dan kasih sayang.
Konflik internal yang berujung pada bentrokan fisik di antara sesama Muslim memberikan kesan negatif dan kontradiktif terhadap ajaran Islam yang mulia.
Allah SWT telah menyerukan dalam al-quran agar umat islam bersatu dan jangan sampai tercerai-berai.
Konflik internal yang berujung pada bentrokan fisik di antara sesama Muslim memberikan kesan negatif dan kontradiktif terhadap ajaran Islam yang mulia.
Allah SWT telah menyerukan dalam al-quran agar umat islam bersatu dan jangan sampai tercerai-berai.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا (آل عمران : ١٠٣)
Selain itu, dan ini adalah poin krusial menurut hemat saya, bentrokan semacam ini membuat musuh-musuh Islam menang telak tanpa harus keluar keringat.
Mereka hanya perlu menyaksikan umat Islam saling merusak diri sendiri, dan hal ini akan dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi negatif tentang Islam dan memecah belah umat. Ini adalah kerugian besar bagi dakwah Islam dan persatuan umat.
Kesimpulan
Bentrok antar kelompok Muslim adalah tragedi yang harus dihindari dan dikecam. Baik itu dalam konteks daf'us shooil yang disalahgunakan, atau apalagi saling serang.Prioritas utama harusnya adalah mencari titik temu, berdialog, dan menyelesaikan perbedaan dengan cara damai, serta menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak yang berwenang jika terjadi pelanggaran hukum.
M. Aufan Nawal
(Wakil Ketua PR GP Ansor Jekulo)
Via
Keagamaan
Posting Komentar