Sabung Ayam di Kota Santri: Antara Hobi, Kekerasan, dan Pelanggaran Nilai Islam



KUDUS, ansorkudus.or.id
– Sebuah kegiatan yang disebut “sabung ayam” digelar di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada Minggu, 19 Oktober 2025. Kegiatan ini disebut-sebut sebagai ajang hobi dan pelestarian ras ayam petarung oleh panitia, bahkan diikuti sejumlah warga dan anak-anak dengan alasan hiburan serta sportivitas. Namun di balik itu, muncul keprihatinan mendalam dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat karena dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Sekilas kegiatan tersebut tampak legal. Penyelenggara mengklaim memiliki payung hukum berbentuk paguyuban resmi, bahkan kegiatan itu disaksikan oleh aparat desa dan dinas terkait. Namun, secara syariat, “sabung ayam” tidak dapat dibenarkan. Islam dengan tegas melarang segala bentuk pertarungan hewan, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.

Dalam kitab Iqna’ dijelaskan:

فَلَا تجوز على الْكلاب ومهارشة الديكة ومناطحة الكباش لَا بعوض وَلَا بِغَيْرِهِ لِأَن فعل ذَلِك سفه وَمن فعل قوم لوط الَّذين أهلكهم الله بِذُنُوبِهِمْ

Artinya: “Tidak boleh mengadakan perlombaan atau pertarungan dengan anjing, adu ayam, dan adu kambing, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan bodoh yang tercela, dan termasuk perbuatan kaum Luth yang telah dibinasakan Allah karena dosa-dosa mereka.”

Para ulama juga menilai kegiatan semacam itu termasuk dalam kategori ta‘dzib al-hayawan (penyiksaan terhadap hewan) dan laghwun (perbuatan sia-sia). Maka, meski dikemas dalam bentuk “kompetisi hobi”, substansinya tetap dilarang karena menyebabkan penderitaan pada makhluk hidup.

Sekretaris Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor Kabupaten Kudus, Adriyanto Mawardi, menyayangkan munculnya kegiatan tersebut di wilayah yang dikenal dengan julukan Kota Santri. Ia menegaskan bahwa Kudus seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan nilai kasih sayang dan etika Islam, termasuk kepada hewan.

“Islam tidak melarang seseorang menyukai ayam atau memeliharanya. Namun cara menyalurkan hobi harus bermartabat dan bermanfaat — seperti lomba keindahan ras ayam, pelatihan peternakan produktif, atau edukasi kesejahteraan hewan. Bukan dengan menjadikan hewan sebagai alat hiburan yang menyakitkan,” ujarnya.

Adriyanto juga menyerukan kepada pemerintah desa, aparat keamanan, dan dinas terkait untuk: Membubarkan seluruh kegiatan sabung ayam di wilayah Kabupaten Kudus, khususnya di Desa Kirig, Mejobo. Mencabut izin kegiatan yang mengandung unsur kekerasan terhadap hewan. Mendorong pembinaan hobi ternak yang produktif dan edukatif, agar masyarakat dapat menyalurkan minatnya secara positif.

Ia menegaskan, Rasulullah SAW diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi hewan. Karena itu, menjadikan makhluk Allah sebagai sarana hiburan yang menyakiti merupakan penyimpangan dari nilai rahmat Islam.

“Mari kita jaga Kudus agar tetap dikenal bukan hanya sebagai Kota Santri, tetapi juga Kota Rahmah — tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dalam kasih sayang dan kemuliaan,” tutupnya. (tb)